STAI-IU Gresik, Pusat Laboratorium Dan Pusat Komputer (PLPK) merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang ada di STAI-IU Gresik. Di awal sejarah pendiriannya,
PLPK berupa unit yang bernama IT Centre dan Pusat Komputer (Puskom) yang di jadikan satu dengan tugas yang masih sangat sederhana, sesuai dengan kondisi kebutuhan institusi saat itu. Secara yuridis, sementara Puskom sudah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Agama republik Indonesia (KMA RI) nomor 385 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja STAI-IU Gresik.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi STAI-IU Gresik, diperlukan adanya sarana pendukung berupa Puskom yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif dan didukung oleh keakuratan data, kecepatan pengolahan serta keamanan yang terjamin, maka Ketua STAI-IU Gresik saat itu, membentuk tim pelaksana penyiapan Program Pusat Komputer STAI-IU Gresik.

Kepala Laboratorium Dan Pusat Komputer: H. M. Dzul Faroh, S.Fil.I

Lihat Dokumen Surat Keputusan