
Oleh: Ubaidillah
Ketua STAI Ihyaul Ulum Gresik
Bagi umat Islam, halal bukan sekadar label, tetapi bagian dari prinsip hidup. Apa yang kita makan, minum, dan gunakan sehari-hari harus terjamin kehalalannya. Bukan hanya soal kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga tentang menjaga keberkahan dalam setiap aspek kehidupan.
Sejak dulu, para ulama telah memberikan teladan betapa seriusnya menjaga kehalalan sesuatu. Ada kisah ayah Imam Syafi’i yang bersusah payah mencari pemilik buah yang ia temukan di sungai sebelum memakannya. Ada juga cerita tentang para ulama yang sangat berhati-hati saat membaca dan menulis, bahkan tidak ingin menggunakan cahaya lampu milik tetangga karena merasa itu bukan hak mereka. Halal bukan hanya soal bahan yang digunakan, tetapi juga bagaimana cara mendapatkannya dengan benar.
Dari Regulasi ke Kesadaran Kolektif
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia telah mengambil langkah serius dalam menjamin kehalalan produk yang beredar. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan bentuk bentuk konkret kehadiran negara dalam melakukan perlindungan bagi konsumen Muslim sekaligus mendorong kesadaran halal di masyarakat. Namun, memastikan produk halal bukan hanya tugas pemerintah. Perguruan tinggi, khususnya yang berbasis pesantren seperti STAI Ihyaul Ulum Gresik, memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi masyarakat dan mendukung pelaku usaha agar lebih peduli terhadap kehalalan produknya.
LP3H STAI Ihyaul Ulum Gresik: Berkontribusi dalam Jaminan Produk Halal
Dalam upaya memperkuat ekosistem halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) STAI Ihyaul Ulum Gresik hadir sebagai pendamping bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Tidak hanya sebatas membantu proses administratif, LP3H juga aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan agar kesadaran halal semakin mengakar di masyarakat.
Sebagai bagian dari perguruan tinggi berbasis pesantren, LP3H STAI Ihyaul Ulum Gresik memiliki pendekatan khas dalam mendampingi UMKM. Tidak hanya memastikan produk mereka sesuai dengan regulasi halal, tetapi juga membangun pemahaman bahwa halal bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga standar kualitas yang membawa keberkahan dalam usaha.
Pendamping Halal: Pilar Kesadaran Halal
Dalam membangun ekosistem halal yang kuat, peran pendamping halal tidak bisa diremehkan. Mereka bukan hanya “penjaga stempel” sertifikasi halal, tetapi juga agen edukasi yang membantu masyarakat memahami pentingnya halal dalam kehidupan sehari-hari.
Hari ini, dunia semakin sadar bahwa standar halal mencerminkan kualitas yang lebih tinggi. Di banyak negara maju, sertifikasi halal bukan hanya soal agama, tetapi juga tentang kebersihan, kesehatan, keamanan produk, dan tentang keselamatanlingkungan. Halal berarti produk yang “layak, baik, aman, higienis, dan sehat.”
Dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dinyatakan bahwa, “halal adalah status kepastian hukum terhadap suatu produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.” Definisi ini menegaskan bahwa suatu produk dianggap halal jika telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses produksi, distribusi, hingga penyajiannya. Sertifikasi halal juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim agar dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya.
Dalam setiap produk yang tersertifikasi halal setidaknya ada dua peluang besar yang bisa dimanfaatkan, yaitu peluang ekonomi dan menibgkatkan kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki keterjamjnan halal memiliki akan meningkatkan daya saing baik di pasar global maupun lokal. Permintaan terhadap produk bersertifikasi halal terus meningkat, baik dari konsumen Muslim maupun mereka yang mengutamakan standar kualitas tinggi. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar mereka.
Produk yang tersertifikasi halal juga memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan yang tinggi. Hal ini meningkatkan loyalitas pelanggan sekaligus membangun citra positif bagi merek atau usaha yang bersangkutan.
Membangun Kesadaran Halal di Masyarakat
Kesadaran halal tidak bisa dibangun dalam semalam. Diperlukan edukasi yang berkelanjutan melalui berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi dan pesantren. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa halal bukan hanya untuk Muslim, tetapi juga menjadi standar global yang menjamin kualitas dan keamanan produk.
Di sinilah pentingnya peran pendamping halal. Mereka harus memiliki profesionalitas, integritas, dan kompetensi yang memadai agar dapat memastikan bahwa setiap produk yang beredar benar-benar memenuhi standar kehalalan.
Pelatihan pendamping halal menjadi langkah penting dalam membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Dengan terus berkolaborasi dan berinovasi, para pendamping halal dapat menjadi agen perubahan yang menginspirasi dan membawa manfaat bagi umat. Pada akhirnya, kesadaran halal bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang membangun keberkahan dalam kehidupan. Dengan semangat gotong royong, edukasi, dan inovasi, kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.